
Pasuruan, ScdNews.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap lima terduga pelaku penyekapan dan penyanderaan terhadap seorang driver mobil rental asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Korban berinisial F berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim AKP M. Fauzi mengatakan pengejaran langsung dilakukan begitu laporan kehilangan diterima.
“Korban berhasil kami temukan dalam keadaan selamat. Tak lama setelah itu, kami lakukan pengejaran dan mengamankan para pelaku,” ujar Fauzi, Sabtu (29/11/2025).
Lima terduga pelaku ditangkap pada Jumat (28/11) malam di wilayah Madura. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi penyekapan tersebut.
Fauzi menegaskan aksi penyanderaan dengan dalih penagihan utang tetap masuk kategori tindak pidana serius.
“Tidak ada alasan apa pun untuk menyekap atau mengancam keselamatan orang lain. Ini tindak pidana murni, bukan sengketa utang-piutang. Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, termasuk terkait ancaman kekerasan dan penculikan,” tegasnya.
Polisi juga menelusuri peran Y, sosok yang diduga memicu insiden setelah penggunaan mobil rental tersebut menimbulkan masalah utang sebesar Rp58 juta.
Sebelumnya, F dilaporkan hilang setelah disekap sekelompok orang di Sampang, Madura. Korban dijadikan sandera untuk menutupi utang penyewa mobil berinisial Y.(red)
Tidak ada komentar