
PASURUAN | SCDNEWS.ID – Seorang pengusaha properti berinisial M dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, H. Achmad Fauzan, atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan Nomor: LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN pada 27 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari karnival dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, di mana Fauzan sebagai ketua kelompok dan pendana kegiatan berhasil meraih juara pertama. Hadiah yang dijanjikan panitia, selain tropi dan uang pembinaan, adalah satu kavling tanah berukuran 4×10 meter di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Dalam kronologinya, Fauzan pertama kali menagih janji hadiah kavling tersebut kepada M pada November 2023. Saat itu, M diklaim masih dalam proses balik nama. Namun, pada 19 November 2024, Fauzan justru dimintai uang sebesar Rp 5.000.000 untuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Hingga kini, kavling tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Uang Rp 5.000.000 yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan oleh M.
Kuasa Hukum Achmad Fauzan, Anjar Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti lengkap dan otentik terkait kasus ini. “Pelapor telah memenangkan lomba dan seharusnya menerima hadiah, tetapi ironisnya justru dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. Sampai detik ini, haknya belum juga diberikan,” ujar Anjar.
Anjar juga menyatakan kesiapan untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan. “Kami akan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan status penyelenggaraan lomba. “Apakah acara itu benar-benar diselenggarakan pemerintah atau perorangan, kami tidak tahu pasti. Yang jelas, panitianya adalah saudara M, dan saat itu mengatasnamakan pemerintah untuk peringatan hari jadi Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar