
Pasuruan, Scdnews.id – Sebanyak 1.838 usulan kegiatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan disampaikan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Usulan tersebut merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dihasilkan dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan dialog langsung dengan konstituen di berbagai daerah pemilihan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Pokir adalah wujud tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan.
“DPRD adalah jembatan aspirasi yang menghubungkan suara masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan pemerintah daerah,” ujar Samsul, Senin (17/3/2026).
Usulan yang disampaikan mencakup kebutuhan nyata warga, seperti perbaikan infrastruktur desa, pembangunan irigasi pertanian, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Penyampaian Pokir ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan DPRD memberikan masukan resmi dalam penyusunan RKPD.
Dalam siklus perencanaan pembangunan, Pokir DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD dan pembahasan APBD, serta menjadi dasar penentuan program prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Samsul berharap seluruh usulan dapat diakomodasi dalam program pembangunan dan penganggaran tahun 2027.
“Pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(Wid)
Tidak ada komentar