Example 325x300

Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Juru Parkir dengan Barang Bukti 217,99 Gram Sabu

ScdNews
22 Jan 2025 14:17
2 menit membaca

PASURUAN, ScdNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Rabu pagi (22/1),

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Daviz Busin Siswara mengungkapkan penangkapan seorang tersangka berinisial EDP (42), seorang juru parkir yang beralih profesi menjadi kurir narkoba.

Tersangka EDP, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diringkus pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah orang tuanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 217,99 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan ini mencatatkan rekor sebagai pengungkapan kasus narkoba terbesar oleh Polres Pasuruan Kota dalam lima tahun terakhir.

Kapolres AKBP Daviz menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. “Kami mengingatkan kepada seluruh pengedar narkotika untuk tidak berani menjalankan aktivitasnya di Kota Pasuruan. Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya tegas.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan modus operandi tersangka. Menurutnya, EDP menerima imbalan Rp 500 ribu per minggu serta diberi akses untuk mengonsumsi sabu oleh SF, pengendali utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“SF adalah pihak yang memberikan instruksi kepada EDP. Sebelum beraksi, sabu-sabu disimpan di rumahnya, kemudian dilempar seperti ranjau ke lokasi yang telah disepakati, seperti di bawah pohon atau tempat lainnya,” kata Iptu Arief.

Sabu yang didistribusikan bahkan dikemas dalam bungkus permen untuk mengelabui pihak berwajib. Komunikasi antara EDP dan SF dilakukan melalui aplikasi pesan singkat.

Perwakilan dari PCNU Pasuruan yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Kota. “Kami sangat berterima kasih atas upaya pengungkapan kasus narkotika yang telah meresahkan masyarakat. Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk terus memantau lingkungan guna mencegah peredaran narkoba, terutama menjelang bulan Ramadan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama di tingkat RT dan RW.

Tersangka EDP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti berupa penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. Polres Pasuruan Kota berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. (Ika)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xExample 325x300