
PASURUAN, SCDNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai lebih dari Rp6,39 miliar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kapolres Pasuruan, Dandim Pasuruan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasuruan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, dalam konferensi pers tersebut melaporkan bahwa barang-barang ilegal ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama Periode II Tahun 2025 (Mei–September 2025).
Total barang yang diamankan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Berat keseluruhan mencapai 10,014 ton dengan nilai barang Rp6.392.749.210 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Berikut rinciannya:
1. Rokok tanpa pita cukai: 4.233.186 batang (setara 8,466 ton)
2. Tembakau Iris (TIS): 15.000 gram (0,015 ton)
3. MMEA ilegal: 1.982,80 liter (setara 1,532 ton).
Hatta menjelaskan, seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dan telah berstatus sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 96 Tahun 2025, karena perkara tidak dilanjutkan ke penyidikan, maka barang bukti ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Proses pemusnahan pun telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Semua barang yang dimusnahkan merupakan BKC tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tindakan ini melanggar Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah:
· Penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan/atau
· Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
”Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen sah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI secara tegas,” ujar Hatta.
Bea Cukai Pasuruan mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat terhadap ketentuan cukai. Apabila mengetahui indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan melalui saluran pengaduan Bea Cukai Pasuruan.
Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.(WIT)
Tidak ada komentar