‎Kolaborasi Tiga Pilar, Pasuruan Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal dan Jaga DBHCHT

admin
30 Jul 2026 15:26
3 menit membaca

PASURUAN | SCDNEWS.ID – Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kabupaten Pasuruan. Meski dikenal sebagai penyumbang cukai terbesar di Indonesia, ancaman rokok ilegal dinilai terus menggerus potensi pendapatan negara sekaligus membahayakan konsumen.

Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, dan Bea Cukai menggandeng tangan menggelar talkshow strategis bertajuk “Kolaborasi Efektif dalam Pengungkapan Barang Kena Cukai Ilegal” pada Kamis (30/7/2026).

‎Diskusi yang dipandu oleh host Suci Affandi ini menghadirkan tiga narasumber kunci, yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si; Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I; serta Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hardijanto. Mereka sepakat bahwa dibutuhkan sinergi lintas sektor yang masif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian merajalela.

‎Mengawali diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membeberkan fakta mengejutkan terkait penurunan drastis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

“Pasuruan ini adalah penghasil cukai tertinggi se-Indonesia. Namun, tahun 2026 ini terjadi penurunan drastis dana DBHCHT dari Rp500 miliar di tahun 2025 menjadi hanya Rp233 miliar,” ungkapnya.

‎Samsul menegaskan, DBHCHT bukanlah dana hiburan, melainkan dana terikat yang penggunaannya telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Alokasinya harus tepat sasaran. Ada persentase khusus untuk kesejahteraan anak-anak, dan alhamdulillah selama ini pemakaiannya sudah sesuai regulasi,” tambahnya.

Dengan blak-blakan, Samsul yang mengaku sebagai perokok aktif menyebut dirinya turut ‘menyumbang’ negara melalui cukai rokok yang dibelinya.

‎Dalam sesi tanya jawab, host Suci Affandi melontarkan pertanyaan kritis kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengenai himbauan bagi para pelaku usaha kecil.

“Pak, dari sisi perekonomian daerah, apa himbauan Pemkab untuk para pemilik usaha dan pedagang kecil di Pasuruan agar bisnis mereka tetap aman, berizin, dan terlindungi dari peredaran barang ilegal?” tanya Suci.

Ia menyoroti bahwa barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam eksistensi UMKM yang telah beroperasi secara legal.

‎Menanggapi hal itu, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, menekankan pendekatan ekonomi yang realistis. “Di pasar, ekonomi itu bergerak antara permintaan dan kebutuhan. Kami terus mengingatkan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskoperinda) untuk melakukan pengawasan ketat,” jelasnya.

Syaifudin menambahkan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. “Barang ilegal merugikan penerimaan negara, melanggar hukum, dan berbahaya bagi kesehatan. Tujuan kita adalah melindungi konsumen dan menegakkan aturan. Masyarakat harus bijak memilih produk yang aman, meskipun dengan harga yang lebih mahal,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Kasi Penyuluhan Bea Cukai, Hardijanto, turut menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan parsial. Dibutuhkan keseimbangan antara edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap.

‎Talkshow ini menjadi penegasan komitmen tiga pilar utama di Kabupaten Pasuruan untuk terus berkolaborasi. Dengan sinergi yang kokoh, diharapkan Kabupaten Pasuruan tidak hanya mampu mempertahankan predikat sebagai kontributor cukai tertinggi, tetapi juga mampu melindungi warganya dari dampak negatif dan kerugian akibat peredaran barang ilegal.(WID)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *