PVL ON THE SPOT: Ombudsman Jatim Gaet Radio Suara Pasuruan untuk Edukasi Pelayanan Publik

admin
5 Agu 2026 18:31
3 menit membaca

PASURUAN | SCDNEWS.ID  – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menggelar talkshow interaktif bertajuk “Sosialisasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Kegiatan PVL On The Spot”.

Acara yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) ini digelar di kompleks perkantoran Raci, Bangil, dan disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Pasuruan.

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan Ombudsman Jatim, yakni Achmad Khoiruddin (Kepala Keasistenan PVL), Achmad Azmi Musyadad (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi), dan Moch. Dianto (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan).

Talkshow yang dipandu host Anggun ini menjadi ajang edukasi publik mengenai hak-hak warga dalam memperoleh layanan publik yang prima.

Dalam pemaparannya, Achmad Azmi Musyadad menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Ombudsman fokus pada pengawasan pelayanan publik yang bermasalah secara non-pidana dan keperdataan, sementara KPK bergerak di ranah pidana dengan melihat unsur niat jahat (mens rea).

“Ombudsman itu lebih banyak berbicara soal maladministrasi dalam pelayanan. Sedangkan KPK melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Keduanya berbeda, tapi saling melengkapi dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelas Azmi.

Azmi juga memberikan contoh nyata bahwa maladministrasi tidak hanya terjadi di meja pelayanan kantor pemerintahan, tapi juga di fasilitas publik seperti puskesmas dan rumah sakit.

“Misalnya kita mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas, seharusnya dalam kategori tertentu bisa langsung ke UGD, tapi justru ditolak. Atau ada tenaga medis yang bertindak tidak patut—itu semua bisa dilaporkan ke Ombudsman,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakpatutan perilaku pegawai tidak terbatas pada layanan medis. Pelayanan di Kantor Pertanahan, kepolisian, hingga instansi lainnya yang menunjukkan sikap jutek, kasar, atau marah-marah pun dapat diadukan ke Ombudsman.

Sementara itu, Achmad Khoiruddin menyampaikan pesan penting agar masyarakat tidak ragu melaporkan pelayanan publik yang dirasa merugikan. Menurutnya, sejak era reformasi, masyarakat kini ditempatkan sebagai subjek utama—atau “raja”—dalam pelayanan publik.

“Laporan pengaduan adalah sesuatu yang baik. Tidak ada lagi rasa takut untuk menyampaikan keluhan. Jika ada tindakan yang tidak sesuai, sampaikan kepada penyelenggara layanan. Jika tidak direspons, laporkan kepada kami,” ujar Khoiruddin tegas.

Dalam sesi akhir, Khoiruddin juga memaparkan alur dan persyaratan pengaduan yang diterima Ombudsman. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Syarat Formil – mencakup identitas pelapor (korban langsung atau kuasa), identitas terlapor yang jelas, serta bukti bahwa pelapor telah melakukan upaya pengaduan kepada pihak terlapor sebelumnya.

2. Syarat Materil – pokok aduan masuk dalam ruang lingkup wewenang Ombudsman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika syarat formil sudah dipenuhi, baru kami lanjutkan ke tahap materil. Setelah itu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut,” pungkasnya.

Kegiatan PVL On The Spot yang dikemas dalam format talkshow interaktif ini mendapat respons positif dari masyarakat Pasuruan. Kolaborasi dengan Radio Suara Pasuruan dinilai efektif menjangkau masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.

Dengan adanya program seperti ini, Ombudsman Jatim berharap kesadaran publik akan hak-haknya semakin meningkat, dan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur kian membaik dari hari ke hari.(Wid)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *