‎Talk Show DBHCHT: Pajak Rokok dan Cukai Tembakau, Memahami Aturan Membangun Daerah

admin
6 Agu 2026 17:09
3 menit membaca

PASURUAN | SCDNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang tembakau dan cukai.

Hal ini terwujud melalui gelaran talk show bertajuk “Pajak Rokok dan Cukai Tembakau: Memahami Aturan, Membangun Daerah” yang berlangsung di Studio Radio Suara Pasuruan, Kamis (6/8/2026).

‎Kegiatan yang menghadirkan sejumlah pemangku kebijakan ini membahas berbagai aspek krusial, mulai dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kepatuhan pelaporan industri, hingga peluang ekspor rokok kretek ke pasar internasional.

‎Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hardijanto, menegaskan bahwa institusinya tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga aktif memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para pengusaha. Tujuannya, memperluas wawasan pelaku usaha agar tidak hanya bergerak di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar internasional.

‎”Indonesia adalah penghasil tembakau terbesar. Khas rokok kita adalah kretek, campuran tembakau dan cengkeh, yang berbeda dengan rokok putih di luar negeri. Ini adalah kekayaan budaya yang harus kita dorong,” ujar Hardijanto.

‎Untuk mendukung industri, lanjutnya, seluruh pabrik rokok diwajibkan melaporkan produksi harian setiap lintingnya secara digital melalui aplikasi resmi Bea Cukai. Pendampingan khusus pun diberikan kepada pabrikan skala menengah ke bawah agar mampu bersaing, baik dengan rokok legal lainnya maupun melawan peredaran rokok ilegal.

‎”Kami juga terus mendorong agar mereka bisa ekspor. Pelatihan dan pendampingan kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Sukiswo, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar workshop Sistem Informasi Industri Nasional (Si Inas) bagi para pengusaha rokok. Kegiatan ini dibiayai dari DBHCHT dan mengacu pada aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026.

‎”Kami juga membuka ruang bagi pengusaha non-rokok untuk konsultasi. Saat ini, masih ada pengusaha yang mengalami kesulitan dalam pelaporan melalui aplikasi Si Inas karena perbaikan sistem. Kami mengundang mereka untuk datang ke kantor kami, kami siap membantu,” ajak Sukiswo.

‎Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasuruan, Dyan Novareni, SE., MM, menegaskan peran penting bagiannya dalam koordinasi pengawasan. Meski tidak terjun langsung dalam operasi gabungan di lapangan, pihaknya bertugas menerima laporan dan memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai aturan.

‎”Kami menjadi koordinator pelaporan, sehingga setiap temuan di lapangan harus disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelas Dyan.

‎Talk show ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berdiskusi secara terbuka. Dengan sinergi antara edukasi, pendampingan, dan pengawasan, industri tembakau di Kabupaten Pasuruan diharapkan semakin maju, patuh aturan, dan mampu mendongkrak perekonomian daerah melalui pemanfaatan DBHCHT yang optimal.(wid)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *