PASURUAN | SCDNEWS.ID – Seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jazuli, Selasa (23/9/2025).
Proses penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim, IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai ditangkap, M langsung menjalani proses gelar perkara di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini berawal pada April 2024. Saat itu, korban yang berinisial SW (17), juga warga Desa Genengwaru, sedang membantu pekerjaan di rumah pelaku. Dalam kesempatan itu, SW diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh M saat situasi sedang sepi.
Kejadian serupa terulang pada 21 Desember 2024. Korban kembali menjadi sasaran dan kali ini juga disertai ancaman. Merasa tertekan, SW akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, Yuliana pun melaporkan kasus ini kepada Polres Pasuruan.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian dan rok yang dikenakan korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.(Wit)
Tidak ada komentar