DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Perda Strategis, Dukung Penguatan Ekonomi dan Efisiensi Birokrasi

ScdNews
15 Jul 2025 19:06
2 menit membaca

Pasuruan, ScdNews.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD Tahun Anggaran 2025. Selasa (15/07/25)

Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama pimpinan dewan setempat.

Ketiga Raperda yang disahkan meliputi Pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah.

Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan buah kolaborasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif).

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna hari ini, dokumen akan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebagai syarat penetapan Perda,” jelasnya.

Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan sesuai prinsip checks and balances.

Dimana nantinya, lanjut Rusdi, dampak pengesahan Perda ini untuk Bank Mina Mandiri, diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dengan memperluas akses keuangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sedangkan TJSL masih kata Rusdi, diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, dan SOTK Perubahan struktur organisasi melalui penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan, bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi.

Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa pembahasan ketiga Raperda non-APBD telah berlangsung selama tiga bulan sebelum akhirnya disahkan.

Dengan pengesahan ini, ketiga Perda diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.(adv/wid)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *