PASURUAN | SCDNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-4 pada Senin (28/7/2025).
Sidang yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Sidang dibuka setelah dipastikan memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 124 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang paripurna ini resmi dibuka,” ujar Samsul Hidayat.
Setelah mendengar laporan dari seluruh komisi, seluruh fraksi menyetujui perubahan APBD secara aklamasi. Keputusan tersebut mencakup tiga poin utama:
1. Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025
2. Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Pengundangan keputusan efektif sejak tanggal penetapan
Dalam sela sidang, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan DPRD. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Samsul Hidayat, dan Wakil Ketua DPRD.
Bupati Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyatakan bahwa perubahan APBD ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD ini mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar dukungan pemerintah pusat pada tahun 2026 dapat memperkuat program prioritas di Kabupaten Pasuruan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat,” tambah Rusdi.
Perubahan APBD ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(wid)
Tidak ada komentar