Forkopimda Hadir Saat Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

ScdNews
18 Nov 2025 12:10
2 menit membaca

Pasuruan, ScdNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pasuruan, Selasa (18/11/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda.

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananta memimpin langsung kegiatan tersebut.

Hadir pula Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, serta Bea Cukai Pasuruan.

Kehadiran seluruh unsur ini menjadi bentuk sinergi dalam memerangi kejahatan di wilayah Pasuruan.

Barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya tidak sedikit. Di antaranya 543,55 gram sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 1.830 botol minuman keras, serta 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti pendukung seperti 47 ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.

Kajari Teguh Ananta mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam peredaran narkoba yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Minimal empat tahun penjara. Kami harap masyarakat benar-benar menjauhi narkoba,” ujarnya.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penegakan hukum. Ia secara khusus menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian marak dan merugikan negara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena dampaknya sangat besar,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini menandai berakhirnya rangkaian putusan perkara yang telah inkrah sejak Juni hingga November 2025, serta menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di Pasuruan.(wid)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *