
PASURUAN | SCDNEWS.ID — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Pasuruan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi produk tembakau tanpa cukai ini melalui penguatan kerja sama lintas sektor.
Ajakan tersebut mengemuka dalam talk show Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertajuk “Kerja Sama dan Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Radio Suara Pasuruan, Kompleks Perkantoran Raci, Bangil, Kamis (23/7/2026). Diskusi yang dipandu host Anggun ini menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah, penegak hukum, hingga kepolisian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukanlah pekerjaan yang bisa dituntaskan oleh pemerintah seorang diri.
”Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya di hadapan peserta talk show.
Menurut Syaifudin, dana DBHCHT yang dikelola Pemkab Pasuruan harus diarahkan untuk program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal.
Senada, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Pasuruan, Suyono, S.E., menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Ia menyebut pengawasan terhadap rokok ilegal membutuhkan keterlibatan aktif berbagai unsur agar efektif.
”Penegakan peraturan harus dilakukan secara bersama-sama. Selain tindakan terhadap pelanggaran, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting. Dengan begitu, masyarakat mengetahui mana produk yang legal dan mana yang ilegal,” kata Suyono.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas perlu terus digencarkan. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur membeli produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi kepolisian, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Joko.
Ia menilai sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam memperoleh informasi awal di lapangan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah patuh membayar kewajibannya.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang memiliki pita cukai resmi terus didorong. Masyarakat pun diajak tidak hanya menjadi konsumen cerdas, tetapi juga pelapor aktif jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen terus menggelorakan sosialisasi dan edukasi sebagai bagian dari upaya jangka panjang meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai.
Talk show ini menjadi salah satu ruang komunikasi publik yang efektif untuk memperkuat kesadaran kolektif sekaligus membangun kolaborasi antarpihak. Upaya menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, edukasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan. Semangat kolaborasi, Pasuruan bersatu!(wid)
Tidak ada komentar