
Pasuruan, Scdnews.id — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (02/11/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo beserta jajaran.
Berdasarkan absensi, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 37 anggota hadir dan 13 anggota tidak hadir. Sesuai Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi forum dan resmi dibuka untuk umum.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rusdi Sutejo memaparkan secara garis besar Raperda APBD 2027 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp3.528.333.982.321 (tiga triliun lima ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), sedangkan pos belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4.075.185.929.232 (empat triliun tujuh puluh lima miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 dimulai pada awal tahun 2026, sementara transfer ke daerah dari pemerintah pusat baru turun pada September 2026. Karena itu, akan ada penyesuaian RAPBD 2027 saat pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD.
”Saya berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan lancar, tertib, dan konstruktif, serta selesai sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan, sehingga RAPBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati.
Usai penyampaian nota pengantar, pimpinan sidang menyampaikan bahwa nota tersebut akan direspons oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum fraksi sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah. Rapat paripurna pun ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.(Wid)
Tidak ada komentar