
Pasuruan, Scdnews.id — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna ketiga untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dibuka Ketua DPRD Samsul Hidayat, dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota dewan, Sekda, serta jajaran OPD. Dari 50 anggota dewan, 37 hadir dan 13 berhalangan; sesuai Pasal 123 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rapat dinyatakan kuorum dan resmi dibuka untuk umum, Senin (02/11/2026).
Ketua DPRD mengingatkan bahwa pada paripurna 28 Oktober 2026 fraksi-fraksi telah menyampaikan pertanyaan, masukan, dan kritik konstruktif. Kali ini Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan jawaban atas seluruh pemandangan umum tersebut.
Menjawab Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, NasDem), Bupati menyampaikan bahwa pelaporan SPT-PD kini dapat dilakukan melalui laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super F Pasuruan. Pemerintah juga memberikan tarif khusus bagi objek pajak yang terverifikasi sebagai kawasan produksi pangan dan ternak. Penentuan tarif PBJT didasarkan pada kajian akademis dan simulasi dampak fiskal, dengan jaminan tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Retribusi kebersihan diberlakukan secara terjadwal bagi rumah tangga, sementara insentif pemungutan diberikan berdasarkan realisasi PAD di atas target.
Menanggapi Fraksi PKB, Bupati menegaskan komitmen optimalisasi aplikasi Patriot yang terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital. Sosialisasi dilakukan secara masif dan edukatif, disertai sistem peringatan dini melalui WhatsApp sebelum penjatuhan sanksi, serta pengecualian sanksi pada kondisi tertentu agar tidak menjadi jebakan administratif. Dukungan DPRD diharapkan untuk sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Atas apresiasi Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan, Bupati menegaskan komitmen penertiban barang milik daerah melalui sertifikasi tanah, digitalisasi aset via Sistem Informasi BMD, serta skema sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan. Perluasan basis ekonomi diarahkan pada penguatan UMKM dan IKM, kemudahan modal, legalitas, digitalisasi komoditas lokal, serta perluasan pemasaran produk unggulan. Pembaruan data objek dan wajib pajak dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, diimbangi optimalisasi penagihan piutang pajak.
Menjawab Fraksi Golkar, Bupati menjelaskan sanksi administratif mengacu pada Pasal 70 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2023, dengan denda Rp50.000 bagi perorangan dan Rp100.000 bagi badan usaha—jauh lebih ringan dibanding daerah sekitar yang berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000. Usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp5 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Pengawasan Pajak MBLB ditransformasi melalui e-MBLB bekerja sama dengan Bank Jatim, yang tahun ini masih diuji coba dan direncanakan diterapkan menyeluruh tahun depan.
Menanggapi Fraksi PKS, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda ini menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel melalui percepatan elektronikasi transaksi pemerintah daerah, penguatan pengawasan internal, serta evaluasi berkala objek dan tarif pajak untuk mencegah kebocoran.
Bupati menutup dengan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi, serta memohon maaf atas kekurangan dalam penyampaian penjelasan. Pimpinan rapat menyatakan Raperda akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja Bapemperda bersama tim pembahas pemerintah daerah sesuai jadwal, dengan harapan pengesahan dapat dilakukan tepat waktu. Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih atas atensi dan partisipasi seluruh peserta. (Wid)
Tidak ada komentar