Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Ajukan 5 Raperda Non APBD Tahun 2026

admin
28 Sep 2026 14:14
6 menit membaca

PASURUAN | SCDNEWS.ID  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh Bupati beserta jajaran perangkat daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan dan tamu kehormatan.

Mengawali sidang pada Senin (28/09/2026), Ketua DPRD Samsul Hidayat mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya, sehingga rapat paripurna dapat terselenggara dalam keadaan sehat. Sholawat serta salam tak lupa disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membimbing umat ke jalan yang diridhoi Allah SWT.

Berdasarkan registrasi tertanggal 14 September 2026, terdapat 5 Raperda Non-APBD Tahun 2026 yang akan dibahas dalam rapat paripurna kali ini, yaitu:

1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah;
2. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Raperda tentang Penyertaan Modal; dan
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Selanjutnya, penyampaian pengantar terhadap kelima Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sambutan Wakil Bupati Pasuruan

Membuka sambutannya, Wakil Bupati Shobih Asrori menyampaikan salam dan mengajak seluruh hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, karena atas rahmat, kekuatan, dan kesehatan yang diberikan, seluruh elemen dapat melanjutkan tugas dan pengabdian untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pasuruan.

Wakil Bupati menyebut, rasa syukur pada bulan September ini terasa semakin istimewa dan mendalam, karena Kabupaten Pasuruan yang kita cintai tengah memperingati Hari Jadi ke-197 dengan tema “Pasuruan Bangkit, Bersama Kita Bisa.” Di tengah suasana peringatan hari jadi tersebut, pemerintah daerah dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyampaian pengantar Raperda Tahun 2026.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terhadap 5 Raperda yang merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.

Wakil Bupati menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat konstitusi yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, mewujudkan keadilan sosial, serta mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah bersama DPRD memiliki tanggung jawab membentuk peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Penjelasan Kelima Raperda

Pertama, Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Raperda ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya daerah serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerja sama yang kolaboratif dan akuntabel, meliputi kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, serta kerja sama luar negeri. Melalui Raperda ini, pemerintah berharap seluruh bentuk kerja sama daerah dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Raperda ini merupakan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan desa dengan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pokok-pokok perubahan dalam Raperda ini meliputi penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun untuk paling banyak dua kali masa jabatan, pengaturan mekanisme penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa, serta penyempurnaan alasan pemberhentian perangkat desa agar selaras dengan aturan teknis. Melalui perubahan ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan prima serta mempercepat kemandirian desa.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penataan kelembagaan daerah agar berjalan secara efisien, tepat, dan terukur. Raperda ini bertujuan memberikan penyesuaian terhadap regulasi teknis dan kebutuhan organisasi perangkat daerah, meliputi perubahan Perda atau Perkada, pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri untuk meningkatkan kesiapsiagaan darurat, serta penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A. Melalui Raperda ini, diharapkan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin responsif, profesional, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal. Raperda ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan publik. Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas dan akuntabel dalam rangka penyertaan modal daerah hingga tahun anggaran 2025 dan tahun proyeksi, serta penambahan investasi daerah pada BUMD dan badan usaha yang menerima penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2036 secara terukur, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Melalui Raperda ini, pemerintah berharap penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan efisiensi, sehingga mampu memberikan dividen serta nilai manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi daerah.

Kelima, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. Raperda ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penataan regulasi BUMD serta mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil kajian akademik yang mendalam, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang BUMD, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Selain itu, Perseroan Terbatas Pasuruan Migas yang dimaksud dalam Perda tersebut secara faktual tidak pernah terbentuk menurut mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, pencabutan ini dilakukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan. Melalui Raperda pencabutan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta memastikan seluruh pembentukan dan pengelolaan BUMD berlandaskan dasar hukum yang kuat.

Penutup

Wakil Bupati menegaskan, kelima Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan masyarakat. Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemitraan pembangunan dan perekonomian desa, serta menyempurnakan pola dan kelembagaan BUMD.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyadari bahwa penyempurnaan terhadap Raperda tersebut memerlukan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Atas perhatian, kerja sama, dan kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya, seraya memohon petunjuk, bimbingan, dan kekuatan kepada Allah SWT dalam mengemban amanah untuk membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih baik.(Wid).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *