
PASURUAN | SCDNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan Penyelesaian Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Berbagai jenis BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026. Barang bukti tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang atau setara 8,7 ton, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter atau setara 3 ton.
Secara keseluruhan, total berat barang yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton dengan nilai barang mencapai Rp9.398.753.310,00. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian nilai cukai yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp4.664.793.300.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran BKC ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” himbau Bupati Rusdi.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandas Wijang.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Milik Negara (BMN) berupa BKC ilegal tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.
Langkah ini menjadi penutup rangkaian penindakan yang diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai.(Wid).
Tidak ada komentar