‎”Talk Show DBHCHT Pasuruan: Kolaborasi Jadi Senjata Utama Berantas Rokok Ilegal” ‎

admin
13 Agu 2026 14:20
2 menit membaca

PASURUAN | SCDNEWS.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, tak terkecuali Kabupaten Pasuruan.

Dalam talkshow bertajuk Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal: Pengawasan dan Penyitaan Barang Bukti Rokok Ilegal, para pemangku kebijakan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Kamis (13/08/2026).

‎Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

‎“Kami tidak berjalan sendiri. Edukasi menjadi fondasi utama, baik melalui media cetak, elektronik, spanduk, maupun videotron.

Kami juga melakukan sosialisasi terpadu, pengawasan di toko-toko, hingga operasi gabungan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan,” ujar Diana.

‎Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menekan angka peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

‎Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, menjelaskan cara mudah mengenali rokok ilegal. Ia menyebutkan ada lima ciri utama yang bisa dikenali, sebagaimana filosofi Pancasila dan lagu anak-anak Balonku Ada Lima.

‎“Ciri paling sederhana: tidak ada pita cukai, atau jika ada tapi tidak sesuai ketentuan, misalnya bandrol palsu atau cetakan sendiri itu sudah masuk kategori ilegal. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah tertipu,” jelas Hardijanto.

‎Menariknya, peredaran rokok ilegal kini tak hanya terjadi di toko kelontong, tetapi juga merambah ke platform e-commerce dan media sosial. Terkait hal ini, Hardijanto menegaskan bahwa hukumannya setara dengan penjualan di pasar konvensional.

‎“Kami memiliki tim pengawasan yang kompeten untuk menganalisis peredaran rokok ilegal di dunia maya. Namun, pada prinsipnya, jika barangnya ilegal, maka tidak boleh diperjualbelikan di mana pun baik di toko fisik maupun online. Marketplace juga seharusnya tidak menerima penjualan rokok dari pihak yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan melaporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal, baik di pasar tradisional, toko modern, maupun platform digital.

‎Dengan langkah edukasi, pengawasan, dan penindakan yang masif, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

‎“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Hardijanto.(Wid)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *